BREAKING NEWS

DPC GMNI Kendari Soroti Aktivitas Pembukaan Lahan Mangrove Diduga untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra

Foto: Aji Darmawan, Ketua DPC GMNI Kendari bersama Kader dan Anggota GMNI Kendari (Dokpri)/Sangfajarnews.

KENDARI, SANGFAJARNEWS.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menyorotiIn adanya pembangunan Rumah Pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di tengah berbagai persoalan yang melanda masyarakat, khususnya terkait tumpang tindih lahan dan penyelesaian konflik agraria yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Sorotan ini disampaikan langsung oleh DPC GMNI Kota Kendari melalui Ketuanya, Aji Darmawan dalam keterangan persnya di via WhatsApp yang diterima media ini, Jumat (28/11/2025).

Menurut Aji Darmawan, alih-alih menunjukkan upaya konkret menyelesaikan persoalan yang ada, justru muncul dugaan aktivitas pembukaan lahan seluas 3 hektar dengan menebang pohon mangrove yang disebut-sebut untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra itu.

Bung Aji sapaan akrabnya menyayangkan tindakan tersebut, mengingat mangrove merupakan ekosistem penting yang wajib dilindungi demi keberlangsungan flora dan fauna di kawasan pesisir.

“Kami pikir Gubernur Sultra memiliki pemikiran yang luas dan pengetahuan besar. Namun tindakan ini mematahkan apa yang kami bayangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas pembukaan lahan mangrove bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta aturan turunannya, termasuk UU Cipta Kerja dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

"Regulasi tersebut secara tegas melarang penebangan, perusakan, maupun alih fungsi mangrove, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berat," tambah Bung Aji.

DPC GMNI Kendari juga meminta aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memeriksa lokasi 3 hektar yang dimaksud dan mengambil langkah tegas.

“Tindakan ini mempertontonkan ketidakpedulian gubernur terhadap komitmen mewujudkan Sultra yang maju dan berkembang. Harus ada langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum,” tegas Aji Darmawan.***

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar