BREAKING NEWS

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp.907.830.000 di Wonua Kongga: Akankah La Ode Sabaino Dikembalikan sebagai Kepala Desa?

Ilustrasi Kasus Dana Desa/Sangfajarnews.

Oleh: Alman, Andikota, S.Kom dan Laode Harmono, S.H., Warga Wonua Kongga, Kabupaten Konawe Selatan.

SANGFAJARNEWS COM - Dugaan kuat korupsi Dana Desa senilai Rp907.830.000 melalui pola terstruktur, sistematis, dan masif di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menimbulkan pertanyaan. Apakah La Ode Sabaino, S.KM, akan dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala Desa setelah bukti definitif mengemuka? 

Kasus ini, yang mencerminkan tren nasional penyimpangan dana desa, menguji komitmen pemerintah daerah dan aparat hukum terhadap keadilan.

Kronologi dimulai pada 29 Juli 2025, ketika La Ode Sabaino secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 60.10/637 Tahun 2025. 

Langkah ini diambil untuk menanggapi dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023–2025, dengan Camat Laeya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa guna menjaga kelangsungan pemerintahan desa.

Langkah investigasi berlanjut pada 27–28 Agustus 2025, saat Tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Konawe Selatan melakukan audit tematik. 

Proses berjalan lancar, termasuk tahap wawancara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan berbagai elemen masyarakat. Namun, temuan mencengangkan terungkap: dana desa Rp161.000.000 (dari audit 29 Januari 2024 untuk TA 2020–2022), Rp56.189.800 dari Dana Silva tahun 2023 (untuk pembangunan tower jaringan), serta Rp10.848.000 dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 tidak lagi tercatat atau hilang dari rekening desa.


Analisis menunjukkan pola licik: dana Rp161 juta sengaja diselewengkan, dengan pengembalian ke kas desa hanya sebagai formalitas sebelum ditarik ulang secara diam-diam. 

Praktik ini jelas melanggar regulasi pengelolaan Dana Desa, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menuntut transparansi penuh. Lebih menyedihkan, dana Silva dan DBH (Rp10.844.000) ikut terseret, menambah bobot kerugian negara.

Upaya remedial seperti pengembalian dana dan pembinaan oleh Inspektorat Konawe Selatan pun sia-sia. La Ode Sabaino diduga melanggarnya, karena temuan baru untuk TA 2023–2025 mencapai Rp746.830.000—membuat total dugaan korupsi Rp907.830.000. Ini menandakan penyimpangan berulang yang mengabaikan prinsip good governance.

Puncak kontroversi adalah pencairan Dana Desa TA 2025 tahap 1 senilai Rp359.996.000, yang mencakup bagian temuan TA 2023–2025, tapi dilakukan tanpa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes)—syarat wajib per Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Dana cair tiba-tiba, disertai rekomendasi administratif meski tak ada jejak musyawarah. 

"Apa permainan yang memungkinkan ini?" tanya warga, yang menduga dokumen pencairan ilegal dan direncanakan sejak awal, melanggar mekanisme partisipatif yang melindungi dana desa dari penyalahgunaan.


Dengan melihat skenario penyimpangan TA 2020–2025, pertanyaan menggantung: apakah pemerintah daerah akan diam dan toleransi pengembalian jabatan La Ode Sabaino, meski korupsi terbukti masif? 

Demikian pula, akankah Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara membiarkan kasus ini, mirip tren nasional di mana ribuan miliar dana desa hilang setiap tahun (data KPK 2025)?

Sebagai warga kecil dari Desa Wonua Kongga—desa terpencil di ujung Konsel—kami berharap penegakan hukum tegas. La Ode Sabaino harus disanksi dan diadili secara adil, demi memulihkan kepercayaan pada program Dana Desa yang seharusnya membangun kesejahteraan pedesaan.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar