Pilkades Masalili Ricuh, KP3: Satu Calon Diloloskan Bikin Aturan Administrasi Jadi Tak Jelas
![]() |
| Foto: Ilustrasi AI tentang Pillkades/Sangfajarnews. |
MUNA, SANGFAJARNEWS.COM — Polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Masalili makin ricuh dan bikin banyak warga bertanya-tanya. Bukan karena aturannya tidak ada, tapi karena aturan yang sudah jelas justru terlihat dipakai setengah-setengah setelah satu calon diloloskan, padahal secara administrasi masih dipersoalkan.
Di tengah berbagai pemberitaan yang cenderung membenarkan keputusan tersebut, Konsorsium Pengawas Penyelenggara Pilkades (KP3) merasa perlu angkat bicara agar publik tidak mendapat gambaran yang keliru.
Ketua KP3, Roslina Afi, menegaskan bahwa persoalan Pilkades Masalili bukan soal ribut antar panitia atau soal siapa yang pro dan kontra terhadap calon tertentu, melainkan soal konsistensi menjalankan aturan.
“Kami tidak sedang cari ribut. Kami cuma minta aturan dijalankan apa adanya. Kalau syaratnya begitu, ya semua harus ikut, jangan cuma sebagian,” kata Roslina.
Ia menjelaskan, memang benar bakal calon yang bersangkutan telah memasukkan berkas sebelum batas akhir verifikasi administrasi tanggal 2 Januari 2026. Namun fakta yang tidak boleh ditutup-tutupi adalah bahwa SKCK yang digunakan saat itu peruntukannya bukan untuk pencalonan Kepala Desa, melainkan untuk keperluan lain. Sementara SKCK yang peruntukannya sesuai pencalonan baru berlaku mulai 5 Januari 2026, yang berarti sudah melewati batas waktu verifikasi.
“Nah di sini masalahnya. Bukan soal SKCK itu sah atau tidak. SKCK itu sah karena dikeluarkan negara. Tapi sah untuk apa dan dipakai kapan, itu juga bagian dari aturan,” ujarnya.
Roslina menegaskan, KP3 tidak pernah mempersoalkan institusi kepolisian. Menurutnya, kepolisian hanya menerbitkan SKCK berdasarkan permohonan warga dan tujuan yang diminta, tanpa kaitan dengan tahapan Pilkades.
Karena itu, tidak tepat jika pelanggaran administrasi dibenarkan hanya karena dokumen tersebut produk lembaga negara.
“Kalau cara berpikir seperti itu dipakai, besok-besok semua syarat bisa dilanggar asal ada stempel negara. Ini yang bikin aturan jadi tidak jelas,” tegasnya.
Selain soal administrasi, KP3 juga menyoroti kewenangan dalam proses Pilkades. Roslina mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengubah atau mengoreksi hasil verifikasi panitia pemilihan di tingkat desa, yang sejatinya sudah diberi mandat oleh aturan.
“Kalau kewenangan bisa diambil alih begitu saja, wajar kalau masyarakat jadi bingung dan kepercayaan terhadap Pilkades ikut turun,” katanya.
KP3 juga menilai polemik ini terjadi di tengah kondisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum jelas serta pengawasan yang minim sejak awal tahapan. Padahal dua hal tersebut seharusnya menjadi pondasi utama agar Pilkades berjalan tertib dan adil.
Atas dasar itu, Roslina menyampaikan bahwa KP3 akan menyampaikan sikap secara terbuka melalui aksi unjuk rasa. Aksi tersebut rencananya akan digelar besok, sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar penyelenggaraan Pilkades PAW Desa Masalili dikembalikan ke jalur aturan yang benar.
“Kami tidak mau Pilkades ini jadi contoh buruk ke depan. Kami hanya ingin prosesnya lurus dan adil. Itu saja,” tutup Roslina Afi.***
Editor : Adhar.

- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini