DPC PA GMNI Humbahas Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
![]() |
| Foto: Ganda M. Sihite, Sekretaris DPC PA GMNI Humbang Hasundutan (Dokpri)/Sangfajarnews. |
DOLOKSANGGUL, SANGFAJARNEWS.COM — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Pemanfaatan Hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dinilai sebagai langkah penting dalam mempertegas kehadiran negara di tengah krisis ekologis yang semakin masif.
Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai respons atas aspirasi publik dan keprihatinan nasional terhadap kerusakan lingkungan di Sumatera, yang antara lain ditandai dengan maraknya bencana ekologis dan banjir gelondongan kayu di berbagai daerah.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Humbang Hasundutan (Humbahas) menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh atas keputusan tersebut.
Menurut organisasi ini, pencabutan izin merupakan sinyal tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal yang selama ini mengorbankan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Sekretaris DPC PA GMNI Humbang Hasundutan, Ganda M. Sihite, menilai kebijakan Presiden Prabowo sebagai wujud nyata keberpihakan negara kepada rakyat dan lingkungan hidup.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberlanjutan masa depan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Kebijakan ini harus dimaknai sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dari perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi alam, merusak lingkungan, dan memiskinkan masyarakat di sekitarnya,” tegas Ganda M. Sihite, Sabtu (24/1/2025).
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT GRUTI termasuk di dalamnya. Menanggapi keputusan tersebut, Direktur PT TPL, Anwar Lawden, menyampaikan kekhawatiran bahwa pencabutan izin dapat berdampak pada pasokan bahan baku, kinerja keuangan perusahaan, serta berimplikasi pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Namun demikian, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini publik dengan menjadikan isu tenaga kerja dan dampak sosial sebagai instrumen tekanan terhadap negara.
Organisasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dijadikan pembenaran atas praktik perusakan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“PT TPL jangan pula mengancam negara dengan menjual isu nasib pekerja. Perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban negara dan dapat dijalankan tanpa harus membiarkan kejahatan ekologis terus terjadi. Kesalahan dan pelanggaran korporasi tidak boleh dibebankan kepada buruh maupun masyarakat sekitar,” tambah Ganda M. Sihite.
Lebih lanjut, Ganda mengingatkan bahwa selama puluhan tahun beroperasi, aktivitas PT TPL telah menimbulkan berbagai dampak ekologis dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari degradasi lingkungan, konflik agraria, hingga menyempitnya ruang hidup warga di sekitar kawasan konsesi.
Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila perusahaan kini membangun narasi seolah-olah keberlangsungan hidup masyarakat sepenuhnya bergantung pada operasional PT TPL.
Ganda juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan keyakinan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kuat dan mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Negara, kata dia, tidak bergantung pada satu atau dua korporasi untuk menjamin kesejahteraan rakyat, serta memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk melindungi pekerja dan mengelola transisi ekonomi secara adil.
“Apabila izin PT TPL dicabut dan perusahaan tidak lagi beroperasi, hal tersebut tidak akan melemahkan bangsa ini. Jangan menjual nasib rakyat, khususnya pekerja, sebagai alat untuk menekan negara,” tegasnya.
DPC PA GMNI Humbang Hasundutan mengajak seluruh pihak untuk menyikapi kebijakan Presiden Prabowo secara bijaksana dan konstruktif, serta menempatkan kepentingan lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan sebagai pijakan utama dalam setiap kebijakan publik.
Selain itu, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan berharap pemerintah dapat segera, dalam tempo sesingkat-singkatnya, menyampaikan dan mempublikasikan secara terbuka dokumen resmi pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan, khususnya Surat Keputusan pencabutan izin PT TPL, sebagai bentuk transparansi publik dan kepastian hukum.
“Publikasi Surat Keputusan Pencabutan Izin, khususnya terhadap PT TPL, sangat penting sebagai tindak lanjut kebijakan dan wujud komitmen negara dalam menghadirkan keadilan ekologis serta perlindungan berkelanjutan bagi rakyat dan lingkungan hidup,” tutup Ganda M. Sihite.***
Editor : Wadhaar.

- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini