BREAKING NEWS

RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu antara Keadilan Prosedural dan Substantif

Patung seseorang memegang timbangan sebagai simbol Hukum/Sangfajarnews.


BENGKULU, SANGFAJARNEWS.COM - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025 terus memicu diskusi luas hingga ke daerah, termasuk Bengkulu. KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. 

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana regulasi baru ini mampu memastikan keadilan substantif, bukan sekadar memperbaiki aspek prosedural

Di Bengkulu, perdebatan menguat di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Para advokat dan akademisi Universitas Bengkulu menilai KUHAP baru membawa sejumlah kemajuan, antara lain penguatan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum, peningkatan mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta penegasan alur prosedural dalam tahapan pemeriksaan.

Meski demikian, sejumlah pihak juga menyampaikan kekhawatiran. Beberapa ketentuan dianggap dapat membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pengawasan memadai, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Pakar filsafat hukum Universitas Indonesia, Dr. Satrio Nugroho, menegaskan bahwa keberadaan KUHAP baru harus dibaca melalui perspektif moral dan keadilan. 

“Hukum bukan sekadar pasal dan aturan. Ia hidup melalui cara aparat memahami dan menerapkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya. 

Pernyataan ini sejalan dengan pandangan sejumlah akademisi di Bengkulu yang menekankan pentingnya landasan etis dalam penerapan hukum acara.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bengkulu turut menyoroti perlunya pengawasan ketat serta partisipasi publik menjelang penerapan KUHAP 2026. 

Mereka menegaskan bahwa meskipun pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan, praktik di tingkat penegak hukum menjadi faktor penentu apakah KUHAP baru akan memberikan perlindungan nyata bagi hak warga atau hanya berhenti sebagai pembenahan prosedur.

Perdebatan yang berkembang memperlihatkan tarik-menarik antara dua pendekatan hukum di Bengkulu: penegakan prosedur secara ketat versus keadilan substantif yang benar-benar dirasakan masyarakat. 

Menjelang implementasi KUHAP pada awal 2026, masyarakat serta aparat penegak hukum di Bengkulu berada pada momentum penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum acara pidana ini dijalankan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga sesuai nilai keadilan yang bermakna.

Disusun Oleh : Reyhan Maulana & Dr. Herlita Eryke, S.H
Editor      : Adhar.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar