Masuk Daftar Satgas PKH, KPK-IB Tegaskan RKAB PT Kembar Emas Sultra Harus Ditolak
![]() |
| Foto: Ketua Umum KPK-IB, Jerimias Jago/Sangfajarnews. |
KONUT, SANGFAJARNEWS.COM — Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu (KPK-IB) menegaskan bahwa penolakan terhadap penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kembar Emas Sultra bukan lagi berbasis dugaan, melainkan berdasarkan data resmi negara yang bersumber dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Berdasarkan dokumen daftar 50 perusahaan yang diidentifikasi oleh Satgas PKH karena menggarap kawasan hutan, PT Kembar Emas Sultra tercatat secara eksplisit sebagai salah satu perusahaan yang diduga menguasai dan menggarap kawasan hutan tanpa dasar perizinan kehutanan yang sah.
Dalam dokumen tersebut, PT Kembar Emas Sultra tercantum dengan luas kawasan hutan yang digarap mencapai ±42,46 hektare, serta potensi kerugian negara sebesar Rp413.644.438.015,77. Angka ini merupakan hasil identifikasi Satgas PKH, bukan klaim sepihak dari kelompok masyarakat.
Ketua Umum KPK-IB, Jerimias Jago, menegaskan bahwa masuknya PT Kembar Emas Sultra dalam daftar Satgas PKH memiliki implikasi hukum yang serius dan tidak bisa dipandang sebagai isu biasa. “Ini bukan opini, bukan asumsi, dan bukan karangan. Ini data resmi Satgas PKH. Negara sudah mencatat PT KES sebagai perusahaan yang terindikasi menggarap kawasan hutan,” tegasnya.
Jerimias juga menekankan bahwa fakta tersebut memperkuat catatan pelanggaran PT Kembar Emas Sultra, yang sebelumnya juga disorot publik karena aktivitas pembukaan lahan dan kegiatan produksi pada Agustus 2025, saat perusahaan tidak tercatat sebagai pemegang RKAB Tahun 2025.
Dengan adanya dua catatan serius—yakni masuknya PT KES dalam daftar Satgas PKH dan rekam jejak aktivitas tanpa RKAB—KPK-IB menilai bahwa penerbitan RKAB baru akan bertentangan dengan asas kehati-hatian, kepatuhan hukum, dan penegakan wibawa negara.
“RKAB adalah hak bersyarat, bukan hak mutlak. Perusahaan yang telah masuk radar Satgas PKH dan memiliki potensi kerugian negara ratusan miliar tidak layak diberi kuota produksi,” tegas Jerimias.
KPK-IB secara tegas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan RKAB PT Kembar Emas Sultra, serta menjadikan data Satgas PKH sebagai rujukan utama dalam evaluasi perizinan.
Selain itu, KPK-IB juga mendesak agar proses penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH tidak berhenti pada pendataan, tetapi dilanjutkan dengan tindakan pemulihan, sanksi administratif, dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan, memberikan RKAB kepada perusahaan yang sudah tercatat dalam daftar Satgas PKH sama saja dengan melemahkan agenda penertiban kawasan hutan itu sendiri,” ujar Jerimias.
KPK-IB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menyampaikan seluruh dokumen pendukung, termasuk data visual lapangan, kepada instansi berwenang demi memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran. RKAB PT Kembar Emas Sultra harus ditolak demi menjaga marwah hukum, lingkungan, dan kepentingan rakyat,” tutup Jerimias Jago.***
Editor : Adhar.

- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini