KPPD Sultra Desak Hearing Terbuka Terkait Transparansi Keuangan Daerah
![]() |
| Ilustrasi Transparansi Keuangan Pemerintah/Sangfajarnews. |
KENDARI, SANGFAJARNEWS.COM – Komite Pemantau Proyek Daerah (KPPD) Sulawesi Tenggara mendesak digelarnya hearing terbuka guna membahas kondisi dan transparansi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua KPPD Sultra, Musni, menilai keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan kontrak pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami melihat perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan multitafsir, baik di kalangan penyedia jasa maupun masyarakat luas,” ujar Musni.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
KPPD Sultra meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memfasilitasi hearing terbuka guna memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi fiskal daerah.
“Hearing terbuka penting agar semua pihak mendapatkan informasi yang utuh dan jelas, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Musni juga menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara membayarkan seluruh paket proyek yang berkontrak hingga 31 Desember, sesuai dengan persentase pekerjaan yang telah diselesaikan.
Agar tidak terkesan Daerah Kekurangan Anggaran
Selain itu, KPPD meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas apabila dalam forum tersebut ditemukan adanya pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan, baik secara administratif maupun hukum jika memang ditemukan pelanggaran,” katanya.
Tanggapan BPKAD Sultra
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BPKAD Sultra, Hasrullah, menyatakan pihaknya siap membuka ruang klarifikasi dan memberikan penjelasan menyeluruh terkait pengelolaan keuangan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.***
Editor : Adhar.
.jpg)
- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini