Mari Melihat Secara Obyektif dalam Memahami Polemik Tapak Kuda Kendari !!!
![]() |
| Foto: Warga Tapak Kuda Kendari saat melakukan blokade jalan sebagai Penolakan eksekusi lahan atas klaiman KOPPERSON sebagai pemilik lahan Kawasan Tapak Kuda/Sangfajarnews. |
Oleh: Adhaar, S.H, Pemerhati Mafia Tanah Indonesia.
SANGFAJARNEWS.COM - Koperasi Perikanan Soananto (KOPPERSON) memang memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait lahan HGU di kawasan Tapak Kuda, Kendari.
Namun, putusan ini berasal dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang keluar pada tahun 1993, dan kemudian dikuatkan hingga inkracht, bukan putusan inkracht yang langsung dikeluarkan pada tahun 1995.
Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan tersebut dan polemik yang mengikutinya:
1. Berpegang Pada Putusan Inkracht:
KOPPERSON menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk mengklaim hak atas lahan dan berupaya melakukan eksekusi.
2. Isi Putusan:
Putusan tersebut pada dasarnya mengakui hak KOPPERSON atas lahan seluas puluhan hektare (sekitar 25 hektare) di kawasan Tapak Kuda.
3. Status Hukum:
Pihak KOPPERSON bersikeras bahwa mereka adalah pemegang sah hak hukum berdasarkan putusan inkracht tersebut, dan mengklaim sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki pihak lain di atas lahan tersebut tidak berlaku.
4. Polemik Eksekusi:
Meskipun putusan telah inkracht sejak lama, eksekusi lahan tersebut menghadapi penolakan kuat dari warga yang saat ini menempati dan memiliki sertifikat hak atas tanah di kawasan tersebut (warga Tapak Kuda), termasuk DPRD dan BPN Kota Kendari, berargumen bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi lagi.
5. Argumen Pihak Lain:
Pihak warga dan beberapa analis hukum berpendapat bahwa putusan inkracht tersebut tidak dapat dieksekusi lagi karena berbagai alasan, seperti objek sengketa yang dianggap sudah "hilang" atau berubah fungsi, atau adanya klaim bahwa HGU KOPPERSON sudah tidak berlaku lagi atau telah kembali menjadi tanah negara.
6. HGU yang Berakhir:
Alasan utama penolakan eksekusi adalah karena Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh KOPPERSON telah berakhir masa berlakunya sejak 30 Juni 1999.
7. Objek Hukum Hilang:
Para ahli hukum dan perwakilan warga berpendapat bahwa putusan inkracht tidak bisa menjadi alat eksekusi karena objek hukumnya (HGU yang masih berlaku) sudah tidak ada lagi atau hilang statusnya.
8. Status Tanah Saat Ini:
DPRD Kota Kendari dan BPN Kota Kendari menyatakan bahwa tanah di kawasan Tapak Kuda secara resmi telah kembali menjadi tanah negara, dan putusan PN tahun 1993 dianggap tidak berlaku lagi untuk eksekusi saat ini, sehingga warga di sana dilindungi hukum. Bahkan warga saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah di atas lahan bekas HGU tersebut.
9. SHM yang Dikeluarkan oleh BPN:
BPN mengeluarkan SHM untuk Warga Tapak Kuda dinyatakan sah secara hukum dan dikeluarkan karena memang diatas tanah tersebut sedang tidak berperkara hukum sengketa atau tidak memiliki masalah apapun.
10. Di 2025 KOPPERSON Tiba-Tiba Muncul:
Polemik lahan dikawasan Tapak Kuda telah bergulir sejak zaman Asrun menjadi Walikota Kendari. Saat itu warga Tapak Kuda berpolemik dengan Pemkot Kendari yang mau mengalihfungsikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Terbuka Hijau berdasarkan UU Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meskipun mendapat penolakan keras dari warga, dalam polemik itu, tak pernah sama sekali ada nama KOPPERSON sebagai pihak yang bersengketa dengan warga. Tetapi anehnya di 2025, KOPPERSON muncul dengan mengklaim sebagai pemilik hak berdasarkan HGU.
11. Media Memihak Kepada KOPPERSON:
Dari penelusuran google dengan kata kunci "Kasus Tapak Kuda Kendari", banyak media yang justru memihak ke KOPPERSON. Beberapa media juga digunakan untuk membenarkan klaiman pemilikan KOPPERSON atas lahan tersebut. Bahkan beberapa media juga menuliskan seakan warga Tapak Kuda adalah Preman Jalanan yang harus ditangkap polisi karena membawa sebilah parang untuk mempertahankan tanahnya dari eksekusi paksa pihak KOPPERSON. Warga yang membawa Sebilah Parang itu mungkin telah frustasi karena tak ada jalan lain untuk melawan.
12. Upaya Hukum Berkelanjutan:
Sengketa ini masih berlanjut hingga kini, dengan KOPPERSON terus mengupayakan eksekusi berdasarkan putusan inkracht tahun 1995, sementara pihak warga dan pemerintah daerah menolaknya.
Singkatnya, KOPPERSON memang memiliki putusan inkracht yang memenangkan mereka atas hak HGU, namun status hukum HGU yang sudah kadaluwarsa pada tahun 1999 menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan eksekusi di era sekarang.***

- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini