BREAKING NEWS

Amara Sultra Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT. MUS dan Keterlibatan Bupati Konawe

Foto: Amara Sultra saat Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT. MUS dan Keterlibatan Bupati Konawe di Polda Sultra/Sangfajarnews.


KENDARI, SANGFAJARNEWS.COM - Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara  (Amara Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara, Senin (10/11/2025). 

Aksi yang dikomandoi oleh Malik Botom dan Agung Barlin itu menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Mushar Utama Sultra (MUS) di wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam laporannya, BPK RI menemukan bahwa PT. MUS membuka kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare tanpa kelengkapan administrasi legal yang diperlukan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa PT. MUS belum menunaikan kewajiban lingkungannya, yakni belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang. 

Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menjamin pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

Dalam orasinya, Malik Botom menegaskan bahwa tindakan PT. MUS merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan dan tanggung jawab sosial lingkungan, yang semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kami menilai ada indikasi pembiaran dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. Karena itu, kami mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh PT. MUS,” tegas Malik Botom di tengah aksi.

Lebih lanjut, Amara Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat publik dalam perusahaan tersebut. Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, disebutkan adanya nama Bupati Konawe berinisial “YA” yang tercatat sebagai Komisaris PT. MUS.

“Jika benar pejabat aktif terlibat dalam perusahaan tambang yang bermasalah, ini jelas konflik kepentingan dan menciderai integritas jabatan publik,” ujar Agung Barlin, salah satu korlap aksi.

Foto: Pewakilan Amara Sultra saat bertemu Pihak Kepolisian Polda Sultra di Ruangan Ditreskrimsus Polda Sultra/Sangfajarnews.


Oleh karena itu, Amara Sultra mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Sultra, Kejati Sultra, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini, termasuk menelusuri keterlibatan pejabat daerah.

Amara Sultra juga meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan untuk menertibkan aktivitas PT. MUS dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di lapangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat hukum. Jangan biarkan sumber daya alam Sultra dirampas tanpa izin dan tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan,” tutup Malik Botom.

Untuk kelanjutan seperti apa kasus ini dibawah penanganan Polda Sultra, media ini masih berupaya untuk meminta tanggapan dari Pihak Polda Sultra yang menemui perwakilan Amara Sultra saat aksi.***

Laporan : Redaksi 
Editor     : Adhar.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar