Kapolres Bombana, DPRD dan Bupati, Hingga Pemilik Proyek By Pass Diduga Bersekongkol, Hukum di Kacangin
![]() |
| Foto: Kismon, Ketua PLKP (Ist)/Sangfajarnews. |
BOMBANA, SANGFAJARNEWS.COM - Presiden Prabowo telah membentuk Komisi Reformasi Polri dengan visi menciptakan lembaga Polri yang profesional, adil, akuntabel dan transparan serta mendorong peningkatan kepercayaan terhadap kinerja Polri.
Institusi yang katanya presisi ini, tengah di terpa gelombang krisis kepercayaan Publik tentang integritas kepolisian. Baik dalam proses penanganan laporan masyarakat yang lambat ataupun under performance.
"Ini kan lagi Reformasi di tubuh Polri, justru Kapolres Bombana memperlihatkan kegagalannya dalam penegakan hukum. Cuek dengan laporan masyarakat dan cenderung berpihak kepenguasa," kata Kismon, Ketua PLKP, Rabu (26/11/2025).
Sementara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada (25/11) malam di Cikeas Bogor menegaskan komitmen memperkuat moral dalam transformasi Polri saat memimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara dalam Apel Kasatwil Polri.
Kapolri membacakan Ikrar Ksatria Bhayangkara yang berisi komitmen moral untuk memperkuat arah transformasi Polri.
"Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, di bawah panji Merah Putih, di hadapan api perjuangan rakyat Indonesia, Kami, Ksatria Bhayangkara, berikrar membangun Polri yang melindungi, Polri yang melayani, Polri yang mengayomi, Polri yang dicintai dan dipercaya masyarakat," ikrarnya.
Sehingga perbuatan Kapolres Bombana, Bupati, DPRD, Kontraktor dan Perusaan PT Fadel Jaya Mandiri adalah satu tindak kolusi yang melawan perintah Konstitusi dan menantang agenda Reformasi Polri oleh Kapolres Bombana.
"Sangat memalukan jika perbuatan ilegal menjadi di legalkan, mulai dari Tambang Galian C yang tetap di eksplorasi walau tampa izin, penggunaan Bahan Meterial Ilegal dari duit APBD, penggunaan Kendaraan ODOL untuk mendistribusi Bahan Material, hingga pada kebohongan DPRD tentang Kesepakatan RDP dan pelanggaran 17 Asas Administrasi Publik semua di terobos oleh para penguasa di Bombana," ujar Kismon
Dugaan praktik pembangkangan hukum ini diakibatkan oleh kekayaan negara di keruk tampa mengikuti prosedur hukum, demi kepentingan korporat, kepentingan proyek 13 M dan kepentingan para penguasa.
"Tambang Galian C ilegal di Bombana terang-terangan di lakukan demi kepentingan Proyek 13 Miliar. Mereka yang kenyang rakyat yang menderita, lantas apa kinerja Kapolres Bombana sampai detik ini pun masih marak terjadi," ujar Kismon lagi.
Kolusi antara Kapolres Bombana, unsur DPRD,Bupati, Kontraktor dan PT Fadel Jaya Mandiri menjadikan sistem pemerintahan dan penegakan Hukum tak lagi ber orientase pada kepentingan rakyat. hukum di langgar, Negara Mengalami kerugian, kerusakan lingkungan dan kedaulatan rakyat terganggu.
“Bagaimana mungkin negara kalah dari mafia tambang, jika bukan karena aparat dan pejabat daerah ikut terlibat atau membiarkan?,” tambahnya.
Selain itu dalam sejumlah dokumentasi publik, alat berat, kendaraan ODOL yang menggunakan kendaraan 10 roda dan aktivitas tambang tanpa izin terus berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.
“Jika kepolisian diam, legislatif diam, dan eksekutif justru memanfaatkan situasi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kolusi kekuasaan dalam pelanggaran hukum berat,” tegasnya.
Menurutnya, pembangkangan hukum yang dilakukan pejabat publik adalah bentuk korupsi struktural karena merusak mekanisme negara, melemahkan kepercayaan publik dan melanggengkan praktik mafia sumber daya.
Kontradiksi dengan Agenda Reformasi Polri
Kondisi di Bombana ini berbanding terbalik dengan semangat Reformasi Polri yang menekankan perbaikan di tubuh polri.
Sehingga kiranya Kapolri dan Jajaran segera memecat Kapolres Bombana dan memenanggil para pihak yang diduga ikut terlibat dalam tambang galian C ilegel tersebut.
Lembaga PLKP memastikan akan terus melakukan Aksi Lanjutan dan memastikan mendorong kasus ini ke Propam Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK RI, Kemendagri dan lainnya.
Mereka menegaskan bahwa pembiaran aparat terhadap kejahatan bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan reformasi.
“Jika negara dikuasai oleh kolaborasi pejabat dan mafia, maka hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, tetapi menjadi alat kekuasaan,” tutup kismon.***
Editor : Adhar.

- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini