BREAKING NEWS

GMNI Baubau Pertanyakan Urgensi Pelantikan Direktur Perumda PO-5 di Tengah Instruksi Efisiensi Anggaran

Foto: Dira, Ketua DPC GMNI Baubau (Dokpri)/Sangfajarnews.

BAUBAU, SANGFAJARNEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Baubau mempertanyakan urgensi pelantikan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PO-5 yang dilakukan Pemerintah Kota Baubau di tengah penerapan kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Sebelumnya, Wali Kota Baubau Yusran Fahim secara resmi melantik Direktur Perumda Polima La Ode Endang, ST dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota pada Jumat (20/02/2026).

GMNI Baubau menilai, pelantikan tersebut perlu dijelaskan urgensinya kepada publik, terutama jika berimplikasi pada pembiayaan operasional baru hingga rencana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal ini mengingat saat ini pemerintah pusat tengah menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlanjut hingga 2026.

Dalam pernyataan resminya, GMNI Baubau juga meminta Ketua DPRD Kota Baubau untuk menolak rencana penyertaan modal pemerintah daerah terhadap Perumda PO-5 selama kebijakan efisiensi anggaran masih menjadi prioritas utama pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mempertanyakan urgensi pelantikan Direktur Perumda PO-5. Jika kebijakan ini berimplikasi pada pembiayaan operasional baru, bahkan sampai pada penyertaan modal dari APBD, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas GMNI Baubau, Kamis (26/2/2026).

Menurut GMNI, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan belanja yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi yang menuntut penghematan, rasionalisasi belanja, dan optimalisasi APBD.

Lebih lanjut, GMNI Baubau menegaskan bahwa apabila penyertaan modal kepada Perumda PO-5 tetap dilakukan, maka pemerintah wajib memaparkan secara transparan beberapa hal, antara lain:

  1. Dasar hukum serta kajian akademik penyertaan modal.
  2. Proyeksi bisnis dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Analisis risiko kerugian yang berpotensi membebani keuangan daerah.

GMNI menilai bahwa penyertaan modal di tengah kebijakan efisiensi anggaran harus benar-benar berbasis kebutuhan strategis dan bukan sekadar formalitas struktural. Setiap penggunaan APBD, menurut mereka, merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Selain itu, GMNI Baubau mendorong Pemerintah Kota Baubau membuka ruang dialog publik serta menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna menghindari munculnya persepsi negatif terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami menghargai upaya untuk meningkatkan kapasitas badan usaha milik daerah, namun dalam kondisi saat ini di mana perlu dilakukan penghematan dan penyeimbangan anggaran, penyertaan modal kepada Perumda PO-5 sebaiknya ditunda atau dipertimbangkan kembali secara matang,” ujar Ketua GMNI Baubau dalam keterangan persnya.

GMNI Baubau menegaskan akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.***

Laporan : Redaksi.
Editor     : Redaksi.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar