BREAKING NEWS

GMNI Baubau Desak Ketua DPRD Tolak Penyertaan Modal Perumda PO-5, Dinilai Bertentangan dengan Inpres No. 1 Tahun 2025

Foto: Dira, Ketua DPC GMNI Baubau (Dokpri)/Sangfajarnews.


BAUBAU, SANGFAJARNEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Baubau secara tegas mendesak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau untuk menolak rencana penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PO-5. 

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Ketua DPC GMNI Baubau, Dira, menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tengah instruksi nasional mengenai penghematan dan rasionalisasi belanja negara maupun daerah harus dikaji secara mendalam dan tidak boleh dipaksakan.

“Kami mendesak Ketua DPRD Baubau agar berpihak kepada kepentingan rakyat dengan menolak penyertaan modal Perumda PO-5. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan justru menambah beban fiskal daerah,” tegas Dira, Kamis (26/2/2026).

GMNI Baubau menilai, penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Selain itu, GMNI Baubau juga mempertanyakan sejumlah aspek krusial terkait rencana kebijakan tersebut, antara lain:

  1. Dasar hukum serta kajian akademik penyertaan modal.
  2. Proyeksi bisnis dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Analisis risiko kerugian yang berpotensi membebani keuangan daerah.
  4. Urgensi strategis penyertaan modal di tengah kebijakan efisiensi nasional.

Menurut GMNI, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kami meminta Ketua DPRD Baubau tidak menyetujui kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Jangan sampai DPRD justru menjadi legitimasi kebijakan yang tidak berpihak pada efisiensi dan kepentingan rakyat,” lanjutnya.

Sebagai organisasi gerakan yang berkomitmen pada nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial, GMNI Baubau menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan anggaran. Tidak menutup kemungkinan, langkah-langkah konstitusional akan ditempuh apabila aspirasi tersebut tidak diindahkan.

GMNI Baubau berharap DPRD Kota Baubau dapat menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan publik serta menjaga disiplin anggaran sesuai arahan pemerintah pusat demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.***

Laporan : Redaksi.
Editor      : Redaksi.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar