BREAKING NEWS

Aturan Jangan Dipelintir, KPKM Sultra: Publik Berhak Dapat Penjelasan Jujur soal Pilkades Masalili

Ilustrasi AI KPKM Sultra/Sangfajarnews.


MUNA, SANGFAJARNEWS.COM — Polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Masalili terus menjadi perhatian dan sorotan publik salah satunya datang dari Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra).

KPKM Sultra mencermati berbagai pemberitaan dari sejumlah media, termasuk media lain yang berada satu grup dengan pemerintah daerah, yang terkesan sudah membenarkan keputusan tertentu dan menggiring opini seolah-olah persoalan ini tidak lagi bermasalah. 

Karena itu, KPKM Sultra merasa perlu meluruskan agar publik tidak menerima informasi yang setengah-setengah yang dapat menyesatkan publik.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menegaskan bahwa persoalan Pilkades PAW Desa Masalili bukan soal ribut antar panitia, bukan pula soal keberpihakan ke calon tertentu, tetapi soal apakah aturan dijalankan apa adanya atau justru diputarbalikkan untuk membenarkan satu keputusan.

“Masalahnya sebenarnya simpel. Saat tahapan verifikasi berkas ditutup, syarat itu harus sudah lengkap sesuai peruntukannya. Kalau belum, ya belum. Itu logika aturan,” kata Roslina.

Ia menjelaskan, memang benar bakal calon yang bersangkutan telah menyerahkan berkas sebelum batas akhir verifikasi tanggal 2 Januari 2026. 

Namun yang juga harus dijelaskan secara jujur kepada publik adalah bahwa SKCK yang digunakan saat itu peruntukannya bukan untuk pencalonan Kepala Desa, melainkan untuk keperluan lain. 

Sementara SKCK yang peruntukannya sesuai pencalonan baru berlaku mulai 5 Januari 2026, yang artinya sudah melewati batas akhir tahapan verifikasi.

“Nah, di sini sering opini dibelokkan. Seolah-olah karena SKCK itu produk kepolisian, maka otomatis semua dianggap sah. Padahal itu bukan inti persoalannya,” ujar Roslina.

Roslina menegaskan, tidak ada yang mempersoalkan keabsahan SKCK sebagai produk kepolisian. SKCK tersebut sah karena memang diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang. 

Namun perlu dipahami, kepolisian hanya menerbitkan SKCK berdasarkan permintaan masyarakat dan tujuan yang diminta, bukan untuk mengatur tahapan Pilkades atau menilai kelengkapan syarat administrasi pemilihan.

“Jadi jangan digiring opini seakan-akan karena itu produk negara, maka pelanggaran administrasi bisa dimaafkan. Kalau cara berpikir ini dipakai, maka aturan Pilkades jadi tidak ada artinya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal kewenangan. Menurut Roslina, Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat desa sudah diberi mandat jelas untuk memverifikasi dan menetapkan hasil administrasi. Karena itu, wajar jika masyarakat bertanya dasar hukum apa yang dipakai pihak lain untuk mengubah atau membatalkan hasil panitia desa.

“Kalau kewenangan bisa diambil alih seenaknya, jangan heran kalau kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades jadi turun,” ujarnya.

Selain itu, Roslina mengingatkan bahwa polemik ini terjadi di tengah kondisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum jelas serta pengawasan yang nyaris tidak terlihat sejak awal tahapan. Padahal dua hal tersebut seharusnya menjadi pondasi utama agar Pilkades berjalan tertib dan adil.

Menurutnya, masyarakat tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang diminta cuma konsistensi. Aturan jangan keras ke satu pihak tapi lentur ke pihak lain.

“Kami hanya ingin Pilkades ini berjalan lurus. Aturan ditegakkan apa adanya, bukan disesuaikan dengan kepentingan siapa pun,” tutup Roslina Afi. (Red)***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar