BREAKING NEWS

Kuasa Hukum Warga Mandar Klarifikasi Pernyataan Menyesatkan dan Tegaskan Fakta Historis Kolaka Timur

Foto: Kuasa Hukum Warga Mandar, Sdri. Priska Faradisya, S.H., M.H./Sangfajarnews.


KOLTIM, SANGFAJARNEWS.COM — Polemik lahan antara masyarakat Mandar dan pihak lain di wilayah Kolaka Timur kembali memanas setelah beredarnya video seorang pria berinisial A yang mengklaim mengetahui asal-usul transmigrasi di daerah tersebut. Dalam pernyataannya, A menyebut tidak pernah ada “transmigrasi Mandar” dan bahkan menyebut dirinya mengetahui kronologi wilayah Kolaka Timur sejak tahun 1970-an.

Pernyataan itu sontak dibantah tegas oleh kuasa hukum warga Mandar, Sdri. Priska Faradisya, S.H., M.H., yang menilai ucapan A tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

“Pertama-tama kami perlu luruskan. Benar bahwa warga Mandar yang kami dampingi bukanlah peserta program transmigrasi, melainkan kelompok migrasi mandiri sebanyak 18 Kepala Keluarga (KK) yang datang dan menetap di wilayah ini sejak sekitar tahun 1995. Mereka hidup berdampingan secara damai dengan warga transmigrasi asal Bali yang berjumlah sekitar 60 KK,” ujar Priska saat diwawancarai pada Selasa malam (11/11/2025).

Priska mengakui bahwa dalam pemberitaan sebelumnya, sempat terjadi kekeliruan istilah dengan menyebut warga Mandar sebagai “transmigran”. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas hal itu, seraya menjelaskan bahwa penyebutan tersebut dilakukan semata-mata karena masyarakat Mandar hidup dan berkegiatan dalam satu kawasan yang sama dengan warga transmigrasi.

“Kami sampaikan dengan besar hati, istilah itu memang kurang tepat. Namun konteksnya adalah karena mereka hidup berdampingan, mengelola lahan sehamparan, dan sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial di wilayah transmigrasi itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Priska menjelaskan bahwa masyarakat Mandar telah beranak pinak dan membangun kehidupan selama hampir tiga dekade di wilayah tersebut. Mereka telah membangun rumah, kebun, dan kehidupan sosial ekonomi yang diakui pemerintah daerah sejak lama.

“Banyak dari mereka kini sudah generasi kedua dan ketiga. Mereka bukan pendatang musiman — mereka adalah bagian dari wajah sosial Kolaka Timur hari ini,” tegasnya.

Terkait klaim Sdr. A yang menyebut dirinya mengetahui sejarah Kolaka Timur sejak 1970-an, Priska menilai hal itu sebagai kesalahan fatal secara historis.

“Kabupaten Kolaka Timur sendiri baru resmi terbentuk pada 2013 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013, hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka. Jadi klaim mengetahui Kolaka Timur sejak 1970-an jelas tidak berdasar, karena wilayah administratif itu bahkan belum ada,” ungkapnya.

Priska menambahkan, sejarah kedatangan warga Mandar ke wilayah itu juga memiliki rekam sosial yang jelas, di mana pemerintah daerah kala itu memberikan pembagian lahan seluas 18 hektare dari total 90 hektare sebagai bentuk penyelesaian perselisihan yang difasilitasi oleh tokoh daerah almarhum H. K.. 

Kesepakatan itu dihadiri dan disetujui oleh pemerintah desa serta para saksi yang hingga kini masih hidup.

“Fakta sosial dan historisnya ada, dan kami siap hadirkan saksi hidup untuk membuktikan itu,” tegas Priska.

Terkait dasar hukum, Priska menjelaskan bahwa penguasaan fisik yang nyata dan terus-menerus atas tanah dapat menjadi dasar hak sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Selama 20 tahun lebih lahan itu telah dikelola dan dikuasai tanpa keberatan pihak lain. Maka berdasarkan hukum, masyarakat Mandar memiliki hak yang dapat diakui dan ditetapkan secara sah,” jelasnya kepada media.

Dalam kesempatan itu, Priska juga menyinggung sikap dan gaya bicara Sdr. A yang dinilai tidak mencerminkan kedewasaan.

“Jujur saja, bagi kami, cara berbicaranya tidak pantas disampaikan oleh seseorang yang sudah berusia matang. Pernyataannya terdengar seperti anak kecil yang sedang bermain peran, bukan seorang tokoh yang memahami hukum dan sejarah,” ujarnya tajam.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, untuk berhati-hati menanggapi persoalan ini dan tidak terpengaruh oleh opini kosong yang beredar di media sosial.

“Kami ingin mengingatkan — jika ada pihak yang berupaya mempermainkan hukum atau menggiring opini publik dengan narasi menyesatkan, kami akan menempuh jalur hukum dan mengusut tuntas sampai ke akar,” tutup Priska.***

Laporan : Resaksi 
Editor     : Adhar
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar