BREAKING NEWS

HIPPLAK-Konut Desak Pemerintah Tolak RKAB PT SBP, Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Mandiodo

Foto: Sahril Gunawan, Ketua HIPPLAK-Konut (Dokpri)/Sangfajarnews.


KONUT, SANGFAJARNEWS.COM — Polemik aktivitas pertambangan nikel di Blok Mandiodo kembali mencuat setelah Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi Konawe Utara (HIPPLAK-Konut) mengeluarkan pernyataan keras terhadap PT Sumber Bumi Putera (SBP). 

Organisasi ini menilai perusahaan tersebut melakukan pelanggaran berat karena diduga kuat menambang di luar wilayah izin resmi, khususnya di kawasan hutan produksi terbatas yang tidak tercakup dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua HIPPLAK-Konut, Sahril Gunawan, mengatakan aktivitas PT SBP di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, telah menjadi persoalan serius yang merugikan negara secara ekologis maupun finansial.

Diduga Menambang di Luar Izin Selama Bertahun-Tahun

Hasil investigasi HIPPLAK menunjukkan bahwa PT SBP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare berdasarkan SK 259/DPM-PTSP/III/2018, dengan area Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 145,72 hektare sebagaimana tercatat dalam SK 465/Menhut-II/2011. Namun, perusahaan hanya mengantongi IPPKH seluas 42,78 hektare melalui SK 186/1/KLHK/2021.

Meski demikian, HIPPLAK menemukan bahwa PT SBP tetap beroperasi di luar batas izin, yakni di blok 1, 2, dan 3, sementara IPPKH hanya berlaku di blok 4, 5, 6A, dan 6B.

“Ini bukan praktik sesaat. Aktivitas ilegal ini berlangsung bertahun-tahun, dan baru mendapat penindakan setelah Satgas PKH Halilintar mulai turun,” ujar Sahril.

IUP Sempat Hilang dari MODI, Diduga Muncul Kembali Tanpa Proses Tegas

Sahril juga menyoroti dugaan bahwa PT SBP pernah dikenakan sanksi berat hingga pencabutan IUP dan sempat hilang dari basis data MODI Minerba. Namun secara janggal, IUP perusahaan kembali muncul dan aktivitas penambangan diduga berlanjut di kawasan yang tidak memiliki IPPKH.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin perusahaan yang pernah disanksi berat bisa kembali beraktivitas tanpa klarifikasi publik yang transparan?,” tegasnya.

Desak Pemerintah Tolak RKAB dan Usut Pimpinan Perusahaan

HIPPLAK-Konut menyatakan akan mendatangi Kementerian ESDM, khususnya Dirjen Minerba, untuk meminta agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SBP tidak disetujui. Mereka menilai perusahaan tidak layak mendapat persetujuan karena diduga telah melakukan pelanggaran serius.

Sahril juga mendesak Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH Halilintar untuk tidak sekadar menghitung kerugian negara akibat pembukaan kawasan hutan, tetapi mengadili pimpinan PT SBP yang dianggap tidak bertanggung jawab.

Somasi Tak Dijawab, Aksi Nasional Akan Digelar

HIPPLAK mengaku sudah melayangkan somasi dan permintaan hearing ke kantor pusat PT SBP, namun hingga kini tidak mendapat jawaban.

“Kami sudah bersurat resmi, tapi tidak ada respons. Karena itu dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi besar di KLHK, Dirjen Minerba, kantor pusat PT SBP, dan Kejaksaan Agung. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dari perusahaan yang diduga melanggar aturan secara terang-terangan,” ujar Sahril.

Mereka juga akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di Instansi terkait adan meminta Aparat Pengenak Hukum (APH) untuk menghitung semua kerugian yang dilakukan oleh PT. SPB dan memberikan sangsi denda administratif.

"Melihat sikap PT SBP, kami akan segera menggelar aksi demontrasi di KLHK RI, Dirjen Minerba, Kantor pusat PT. SPB dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta APH  menghitung semua kerugian negara dan denda administratif ke aktivitis PT. SBP dan tentunya kami akan  meminta Pimpinan PT SBP  harus di adili dan IUP-nya di cabut permanen  agar hukum benar benar di tegakkan," tegasnya.***

Laporan : Adhar.
Editor      : Adhar.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar