LBH Kasasi Sultra bersama Forum Petani Bomban Tuntut Penyesuaian Harga Gabah Sesuai Inpres
Ilustrasi Petani/Sangfajarnews. |
BOMBANA, SANGFAJARNEWS.COM -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sultra bersama Forum Petani Bombana menyatakan sikap tegas menuntut pemerintah dan pihak terkait untuk segera menyesuaikan harga pembelian gabah petani sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) terbaru tentang kebijakan harga gabah dan beras nasional.
Sejak beberapa bulan terakhir, petani di Kabupaten Bombana menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat akibat rendahnya harga gabah di tingkat petani.
Harga yang diterima saat ini jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan dalam INPRES, sehingga merugikan petani dan mengancam keberlangsungan usaha tani padi di daerah tersebut.
Dalam keterangan persnya, Perwakilan LBH Kasasi, Muhammad Isman Resyam, menyampaikan bahwa kondisi ini tidak hanya merupakan bentuk ketidakadilan ekonomi, tetapi juga mengarah pada potensi pelanggaran hak-hak dasar petani.
"Negara telah mengatur standar harga gabah melalui INPRES sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Jika praktik di lapangan menyimpang dari ketentuan tersebut, maka ada persoalan serius dalam penegakan kebijakan publik," tegasnya. Senin (20/10/2025).
Disisi lain, Ketua Forum Petani Bombana, Sugito, menyampaikan bahwa para petani telah berulang kali melaporkan kondisi ini ke pemerintah daerah dan instansi terkait, namun belum ada langkah konkret yang diambil.
"Kami bukan meminta belas kasihan. Kami hanya ingin pemerintah menjalankan apa yang sudah ditetapkan. Kalau HPP ditentukan Rp5.000/kg, jangan sampai kami hanya menerima Rp4.000 atau bahkan lebih rendah," ujarnya.
Efek dari keputusan sepihak potongan 5 kg perkarung itu merugikan petani sekabupaten bombana miliaran rupiah,dalam 1 ha itu minimal 5 ton sama dgn 50 karung,50 karung x 5 kg= 250 kg perha,jumlah sawah d kabupaten bombana 13.000 ha,jadi 250kg x 13.000 = 21.125.000.000.
Melalui keterangan persnya, LBH Kasasi Sultra dan Forum Petani Bombana menyampaikan 3 tuntutan utama:
1. Pemerintah dan Bulog wajib membeli gabah petani dengan harga sesuai INPRES yang berlaku.
2. Dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap tengkulak atau pihak pembeli yang membeli di bawah HPP.
3. Pemerintah daerah segera membentuk tim terpadu untuk memastikan pelaksanaan harga gabah sesuai regulasi nasional.***
Editor : Adhar.
- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini