Ojol dilindas Aparat, LBH KASASI Sultra Sampaikan Beberapa Tuntutan
![]() |
Foto: Salah Satu Peserta dari LBH KASASI Sultra (Memakai Bendera LBH KASASI dibelakangnya)/Sangfajarnews. |
KENDARI, SANGFAJARNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum Sulawesi Tenggara atau LBH KASASI Sultra mendesak pemerintah agar memastikan penjaminan perlindungan terhadap warga negara dalam menyampaikan aspirasi serta memastikan tak ada lagi tindakan kekerasan kepada masa Aksi Seruan ini disampaikan langsung oleh Yedi Kusnadi, S.H.,M.H Direktut LBH KASASI Sultra pada Senin (1/8/2025).
Menurut Yedi, Dalam Momentum aksi yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat seharusnya mendapatkan perlindungan oleh negara karena itu telah tertuang dalam konstitusi kita.
"Konstitusi kita saya kira menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, seharusnya negara melalui lembaga-lembaga yang ada memberikan perlindungan serta melakukan pengamanan dengan cara-cara yang humanis," ujarnya.
Yedi Kusnadi yang juga seorang dosen ini salah satu Universitas Di Sultra menilai kejadian mobil aparat kepolisian yang melindas salah seorang ojol adalah bukti bahwa aparat negara yang seharusnya melindungi tetapi malah menjadi pembunuh rakyatnya
"Kejadian ini menjadi penilaian dan menambah catatan buruk Instansi Kepolisian, padahal kepolisian di benduk untuk melindungi bukan malah menghilangkan nyama masyarakat sipil" ucapnya
Dengan kejadian ini ia mewakili LBH KASASI Sultra menyampaikan beberapa tuntutan :
1. Kebebasan Menyampaikan Pendapat: kami menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara yang dijamin Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini harus dijaga dan dihormati oleh semua Pihak.
2. Turut Berduka Cita: Kami Menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, Korban dari Demonstrasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan keabahan
3. Mengutuk Tindakan Represif Aparat: Kami mengutuk Keras tindakan Represif yang dilakukan oleh aparat terhadap kegiatan Penyampaian Aspirasi Rakyat. Tindakan kekerasan dan Intimidasi tidak dapat diterima dalam Negara Demokrasi
4. Perlindungan Oleh Negara: Negara Wajib memberikan perlindungan maximal Terhadap kegiatan penyampaian aspirasi oleh rakyat. Setiap warga Negara Berhak menyuarakan pendapatnya tanpa rasa takut akan tindakan represif.
5. Desakan Kepada Pemerintah dan DPR: Kami mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mepertimbangkan dan Menjawab aspirasi rakyat dengan serius. Dialog dan komunikasi yang Konstruktif harus diutamakan untuk mencapai solusi yang adil dan Damai.***
Editor : Adhar.