Beredar Ketua DPRD Sibuk Main Hp saat Berkegiatan, Ketua DPC GMNI Binjai: Itu adalah Hal yang Wajar
![]() |
Foto: Windi Tanjung, Ketua DPC GMNI Binjai (Kiri) dan Hasil tangkapan layar pemberitan Ketua DPRD Binjai/Sangfajarnews. |
BINJAI, SANGFAJARNEWS.COM - Muncul sebuah Pemberitaan tentang perilaku Ketua DPRD Binjai yang sibuk main HP saat kata sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (SEKDAPROVSU) pada kegiatan Peluncuran Program Universal Health Coverage (UHC) di Lapangan Asrama 121 Kebunlada pada Senin (22/9/2025).
Pemberitaan tersebut di unggah oleh Akun Instagram @seputaran.binjai pada Kamis (25/9/2025) dan mendapatkan tanggapan dari Ketua DPC GMNI Kota Binjai, Windi Tanjung.
Windi Tanjung dalam keterangan persnya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh akun Instagram tersebut terlalu berlebihan dan tak seharusnya menggiring opini masyarakat ke hal yang tidak wajar.
"Sebenarnya yang dilakukan seorang Pejabat daerah apalagi seperti Ibu Ketua DPRD Kota Binjai itu adalah hal yang wajar. Karena kemungkinan banyak masyarakat yang meminta ataupum membutuhkan bantuan beliau secepatnya dan itu dilakukan masyarakat melalui chat hp," ujar Windi.
Meskipun Ibu ketua DPRD Binjai sudah menjelaskan bahwa ada masyarakat sakit yang membutuhkan bantuan darinya, kata Windi Tanjung, hal ini jangan digiring kemasyarakat dengan stigma negatif karena tak pernah mengetahui apa penyebab ia bermain hp.
"Ibu ketua DPRD Binjai juga sudah menjelaskan bahwa ada masyarakat sakit yang membutuhkan bantuan dari beliau, Jadi gausah di giring giring dengan membuat stigma negatif dipikiran masyarakat!," sambung Windi.
Windi juga menuturkan bahwa dalam Foto tersebut bukan hanya Ketua DPRD Binjai yang terlihat bermain Handphone tatapi ada juga yang lain, namun menurut Windi, akun media sosial tersebut tidak menanggapinya dan hanya Menyorot Ketua DPRD Binjai.
"Banyak kok yang di Foto itu yang main handphone, kenapa pula cuma ibu ketua DPRD yang di sorot ? terlalu tendensius pemberitaannya," lanjut Windi.
Sebagai Insan Pers, kata Windi, sudah sepatutnya sebuah media pemberitaan mematuhi peraturan dasar bagi wartawan dalam membuat berita di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Wartawan wajib menyajikan informasi secara akurat, independen, dan berimbang, tidak membuat berita bohong, fitnah. serta menghormati privasi narasumber dan kepentingan publik.
"Harus lebih di pahami aturan lagi sebagai sebuah akun media sosial yang lumayan aktif dalam memberikan pemberitaan. jangan terlalu tendensius dan berlebihan!," tutup Windi.***
Editor : Adhar
- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini