Dr. Sutrisno: Reformasi Tata Kelola SDA Jadi Momentum Prabowo Wujudkan Keadilan Ekonomi
![]() |
| Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., Pakar Hukum Persaingan Usaha (Foto: Sang)/Sangfajarnews. |
JAKARTA, SANGFAJARNEWS.COM — Di tengah berbagai perdebatan mengenai tata kelola sumber daya alam (SDA), mulai dari dugaan manipulasi ekspor, kebocoran devisa, hingga dominasi kelompok usaha tertentu dalam sektor-sektor strategis, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah kekayaan alam Indonesia benar-benar telah dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?
Bagi Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat dan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta, persoalan terbesar yang dihadapi Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada ketersediaan sumber daya alam, melainkan pada tata kelola yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Dalam keterangannya pada Jumat, 29 Mei 2026, Sutrisno menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan SDA tidak berdiri sendiri. Lemahnya kepastian hukum, praktik korupsi yang masih terjadi, sistem investasi yang belum sepenuhnya kompetitif, hingga terkonsentrasinya kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu merupakan bagian dari persoalan struktural yang saling berkaitan.
"Persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini cukup banyak. Salah satunya tidak adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum, tindak pidana korupsi yang semakin merajalela, serta sistem investasi yang dirasakan belum memberikan kompetisi yang sehat bagi pelaku usaha," ujar Sutrisno.
Menurutnya, model pembangunan ekonomi yang terlalu bertumpu pada mekanisme pasar bebas berpotensi menciptakan ketimpangan akses ekonomi dan memperkuat dominasi kelompok usaha tertentu dalam penguasaan sumber daya strategis nasional.
Dalam pandangan Sutrisno, persoalan tata kelola SDA tidak dapat dilepaskan dari hubungan yang terlalu dekat antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik.
Ia menilai kondisi tersebut telah melahirkan apa yang dikenal sebagai oligarki ekonomi, yakni situasi ketika sebagian kecil kelompok memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pengambilan keputusan ekonomi maupun penguasaan sumber daya strategis nasional.
"Faktor utama disebabkan adanya kebebasan yang diberikan kepada pelaku usaha SDA dengan backing dari pihak tertentu serta kedekatan antara pelaku usaha dan penguasa pada eranya. Itulah yang disebut oligarki," katanya.
Menurut Sutrisno, dalam situasi seperti itu fungsi pengawasan negara sering kali kehilangan efektivitas. Lemahnya penerapan prinsip good governance, ditambah perilaku koruptif di sejumlah institusi, menyebabkan mekanisme kontrol tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, berbagai praktik yang berpotensi merugikan kepentingan negara dapat berlangsung dalam jangka panjang tanpa pengawasan yang memadai.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Sutrisno memandang penguatan peran negara melalui pembentukan maupun penguatan BUMN sektor SDA sebagai langkah strategis yang layak dipertimbangkan.
Menurut Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia tersebut, negara perlu hadir secara lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya alam guna memastikan manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan kembali kepada masyarakat luas.
"Upaya pemerintah membentuk BUMN SDA merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai tindakan manipulasi yang terjadi dalam perdagangan SDA yang selama ini dirasakan merugikan negara dan rakyat Indonesia," ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan negara tidak boleh berubah menjadi konsentrasi kekuasaan ekonomi dalam bentuk baru.
Menurutnya, reformasi tata kelola SDA akan kehilangan makna apabila hanya menggantikan kelompok dominan lama dengan kelompok dominan baru.
Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berorientasi pada prinsip keadilan, persaingan usaha yang sehat, serta kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
"Harus ada komitmen dari pemerintah untuk bersikap adil dan tidak hanya berpihak kepada kelompok pelaku usaha tertentu sehingga tercipta sistem usaha yang kompetitif dan berkeadilan. Pemerintah harus berani untuk tidak menciptakan oligarki baru," tegasnya.
Sutrisno juga menyoroti berbagai dugaan manipulasi ekspor dan kebocoran devisa yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan harus dilihat dari dampaknya terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Ia berpandangan pemerintah perlu melakukan langkah-langkah korektif yang tegas agar praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional tidak terus berulang.
"Saya kira pemerintah saat ini mengetahui bahwa telah terjadi manipulasi dalam ekspor SDA yang merugikan keuangan negara. Karena itu diperlukan langkah pembenahan yang lebih serius," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, penguatan pengawasan serta pembenahan tata niaga ekspor menjadi bagian penting dari reformasi yang harus dilakukan secara menyeluruh.
Selain reformasi kelembagaan, Sutrisno menilai keberhasilan pembenahan tata kelola SDA sangat bergantung pada keberanian aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan secara objektif dan tanpa diskriminasi.
"KPK harus mempunyai keberanian dan sikap tegas tanpa pandang bulu untuk menindak pelaku manipulasi ekspor dan kebocoran devisa sektor SDA," katanya.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap negara hanya dapat dibangun apabila hukum ditegakkan secara adil kepada seluruh pihak tanpa membedakan kekuatan ekonomi maupun kedudukan sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini masih terdapat persepsi di tengah masyarakat mengenai ketimpangan penegakan hukum.
"Hukum sering kali dipandang lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas bagi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi," ujarnya.
Bagi Sutrisno, seluruh perdebatan mengenai SDA pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan kekayaan alam telah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945?
Menurutnya, Pasal 33 bukan sekadar norma hukum, melainkan arah pembangunan ekonomi nasional yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama.
Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan SDA tidak cukup hanya dilihat dari besarnya investasi, nilai ekspor, atau meningkatnya penerimaan negara.
"Tujuan akhirnya adalah meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA sekaligus menciptakan keadilan ekonomi bagi rakyat sehingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.
Ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan untuk melakukan koreksi besar terhadap tata kelola SDA nasional dan meninggalkan warisan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Menurut Sutrisno, reformasi tata kelola SDA pada akhirnya bukan sekadar agenda ekonomi, melainkan bagian dari upaya menegakkan amanat konstitusi.
Sebab, kekayaan alam Indonesia bukan hanya aset ekonomi yang menghasilkan devisa, melainkan instrumen untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Selama manfaat sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat, maka agenda reformasi tata kelola SDA akan tetap menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bangsa ini.
Sebagai Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia dan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya alam pada akhirnya harus diukur dari kemampuan negara menghadirkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Keadilan ekonomi bukan sekadar tujuan pembangunan, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional. Semoga ikhtiar pembenahan tata kelola SDA mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto demi terwujudnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan," pungkasnya.
Editor : Adhar.

- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini