Ketua BEM FH UNUSRA Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan PEMIRA
| Foto: Fikih Damani, Ketua BEM Fakultas Hukum UNUSRA (Sisi Kamanan) bersama Rekanya saat berorasi (Ist)/Sangfajarnews. |
KENDARI, SANGFAJARNEWS.COM – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (UNUSRA), Fikih Damani, menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Raya (PEMIRA) di lingkungan kampus.
Menurut Fikih, PEMIRA bukan sekadar ajang kontestasi gagasan dan kepemimpinan, melainkan juga menjadi tolok ukur sejauh mana mahasiswa mampu menghadirkan proses politik yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
"Sebagai manifestasi nilai-nilai demokrasi kampus, PEMIRA tidak hanya menjadi ajang kontestasi gagasan dan kepemimpinan, tetapi juga menjadi tolak ukur sejauh mana mahasiswa mampu menghadirkan proses politik yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab," Fikih Damani, Jumat (7/11/2025).
Ia juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat; baik panitia, peserta, maupun pemilih, untuk menjaga integritas proses demokrasi kampus dengan menjunjung tinggi asas transparansi, partisipasi, dan keadilan.
"Kami menyerukan kepada seluruh pihak yang terliba, baik panitia, peserta, maupun pemilih, untuk menjaga integritas proses dengan menjunjung tinggi asas transparansi, partisipasi, dan keadilan," sambung Fikih Damani.
Lebih lanjut, Fikih menjelaskan bahwa transparansi harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi di setiap tahapan, mulai dari verifikasi data pemilih, proses pendaftaran calon, hingga penghitungan suara.
"Setiap kebijakan dan keputusan, hendaknya dapat diakses secara publik oleh seluruh mahasiswa UNUSRA," lanjutnya.
Sementara itu, prinsip akuntabilitas menuntut adanya tanggung jawab moral dan administratif dari seluruh penyelenggara PEMIRA atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Panitia, menurut Fikih, wajib memberikan laporan secara terbuka dan siap dievaluasi oleh publik mahasiswa.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran etika, kecurangan, atau penyalahgunaan wewenang harus ditindak tegas demi menjaga marwah demokrasi mahasiswa di UNUSRA.
“Demokrasi kampus yang sehat hanya dapat tumbuh dalam ruang yang terbuka, jujur, dan berkeadilan. PEMIRA bukan sekadar agenda tahunan, tetapi wadah pembelajaran politik yang mendewasakan civitas akademika dalam berdemokrasi,” tegas Fikih Damani.
Keputusan Aklamasi Pemira Universitas Nahdlatul Ulama Sultra Dinilai Tidak Sah Secara Prosedural
Fikih Damani menganggap keputusan panitia pelaksana Pemilihan Raya (PEMIRA) Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (UNU Sultra) untuk menetapkan hasil secara aklamasi dinilai tidak dapat dibenarkan, baik secara prosedural maupun normatif.
"Keputusan tersebut hanya didasarkan pada persetujuan tiga ketua himpunan dari total delapan himpunan yang ada di lingkungan universitas," ucap Fikih.
Dengan jumlah persetujuan yang minim, keputusan tersebut, Fikih menilai hal itu tidak memenuhi syarat quorum sebagai dasar sahnya pengambilan keputusan kolektif di tingkat universitas.
Terlebih, Pemira yang dimaksud merupakan agenda di tingkat universitas, bukan fakultas, sehingga seluruh elemen kelembagaan mahasiswa di tingkat universitas semestinya dilibatkan untuk menjamin legitimasi hasil PEMIRA.
Selain itu, terdapat kekosongan aturan yang mengatur mekanisme apabila hanya terdapat satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemira.
Dalam situasi tersebut, panitia tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menetapkan hasil secara aklamasi, apalagi hanya dengan persetujuan sebagian kecil himpunan.
Menurut ketentuan prinsip representatif, keputusan penting seperti penetapan aklamasi atau pelaksanaan pemilihan dengan lawan kotak kosong seharusnya diambil melalui musyawarah bersama seluruh himpunan, atau sekurang-kurangnya disetujui oleh lima himpunan agar memenuhi syarat quorum dan asas demokrasi.
"Dengan demikian, keputusan panitia pelaksana Pemira yang hanya berdasarkan persetujuan tiga himpunan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak mencerminkan prinsip demokrasi dan representasi yang adil di lingkungan UNU Sultra," tambah Fikih.
Dari itu pula kata Fikih, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U) berwenang dan berkewajiban untuk membatalkan keputusan tersebut demi menjaga legalitas dan marwah demokrasi mahasiswa di tingkat universitas.
'Dari polemik yang ada, DPM-U memiliki wewenang untuk membatalkan PEMIRA tersebut karena didalamnya ada kecurangan," tandas Fikiih.***
Editor : Adhar.
- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini