Masyarakat Adat Negeri Luhu Tolak Penertiban Tambang Sinabar Tanpa Persetujuan Adat
![]() |
Foto: Masyarakat adat Negeri Luhu - Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku/Sangfajarnews. |
SERAM BAGIAN BARAT, SANGFAJATNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan aktivitas tambang sinabar di wilayah Seram Bagian Barat hanya ditutup sementara hingga regulasi dipenuhi, masyarakat adat Negeri Luhu menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penertiban, pengelolaan, maupun rencana legalisasi tambang di atas tanah adat tanpa persetujuan mereka.
Perwakilan masyarakat adat Negeri Luhu menegaskan bahwa wilayah yang selama ini menjadi objek penambangan adalah tanah ulayat Negeri Luhu yang memiliki nilai sejarah, adat, dan warisan leluhur. Karena itu, segala bentuk aktivitas pertambangan, baik oleh masyarakat luar maupun pihak pemerintah, tidak dapat dijalankan tanpa restu masyarakat adat Luhu sebagai pemilik hak sah atas tanah tersebut.
“Kami menolak dengan keras pernyataan yang menyebutkan tambang hanya ditutup sementara. Tanah ini adalah warisan leluhur Negeri Luhu. Tidak ada satu pun pihak yang bisa mengambil keputusan tanpa persetujuan adat. Bahkan pemerintah sekalipun tidak bisa menerbitkan izin sepihak,” tegas pernyataan masyarakat adat Negeri Luhu.
Masyarakat adat juga menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga ke kementerian terkait di Jakarta agar tidak ada lagi izin pertambangan—baik untuk sinabar maupun mineral lainnya—yang diterbitkan tanpa musyawarah adat bersama.
Lebih lanjut, mereka menilai rencana pemerintah yang hanya menertibkan aktivitas tambang tanpa memperhatikan hak adat adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi yang sebenarnya telah mengakui keberadaan dan hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Kami tidak akan tinggal diam. Negeri Luhu akan berdiri menjaga hak adat kami. Kami akan melawan segala bentuk keputusan yang merampas tanah adat dan mengancam keberlangsungan hidup generasi kami,” tegas mereka.
Dengan demikian, masyarakat adat Negeri Luhu meminta agar pemerintah daerah maupun pusat segera menghentikan seluruh proses perizinan pertambangan di wilayah mereka sampai ada persetujuan resmi melalui mekanisme adat.***
Editor : Adhar.