Dukung Langkah Pemerintah Berantas Korupsi, DPD PEKAT IB Butur Teguhkan Komitmen Pemberantasan Korupsi untuk Indonesia Maju

Foto: Musrawan, Ketua DPD PEKAT IB Butur/Sangfajarnews.


BUTUR, SANGFAJARNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Buton Utara (Butur) memberikan penegasan bahwa organisasinya memiliki peran penting dalam mengawasi tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Peran ini, kata Musrawan Ketua DPD PEKAT IB Butur meliputi partisipasi aktif dalam upaya pencegahan, pelaporan dugaan korupsi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah Prabowo-Gibran.

"Peran PEKAT IB meliputi partisipasi aktif dalam upaya pencegahan, pelaporan dugaan korupsi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerinah. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama pemerintahannya," ujarnya, Senin (28/7/2025).

PEKAT IB juga berperan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

"PEKAT IB tidak hanya berperan sebagai organisasi kemasyarakatan, namun juga sebagai elemen kontrol sosial yang aktif dalam pencegahan, pelaporan, serta pengawasan terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara," sambung Musrawan.

Berikut adalah rincian peran PEKAT IB dalam mengawasi tindak pidana korupsi:

1. Pencegahan Korupsi: 

Pendidikan Antikorupsi

PEKAT IB dapat berperan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan penyuluhan antikorupsi kepada masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat:

Organisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan.

Pengawasan Program Pemerintah:

PEKAT IB dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan anggaran dan pengadaan barang/jasa, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. 

2. Pelaporan Dugaan Korupsi:

Fasilitasi Pelaporan:

PEKAT IB dapat memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan.

Mendukung Sistem Whistleblowing:

Organisasi ini dapat mendorong penggunaan sistem whistleblowing yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk melaporkan praktik korupsi secara aman dan rahasia.

Pendampingan Pelapor:

PEKAT IB dapat memberikan pendampingan kepada pelapor yang merasa terancam atau mengalami intimidasi setelah melaporkan dugaan korupsi. 

3. Pengawasan dan Advokasi: 

Pengawasan Kinerja Aparat:

PEKAT IB dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Advokasi Kebijakan:

Organisasi ini dapat memberikan masukan dan advokasi kepada pemerintah dan parlemen untuk penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas.

PEKAT IB dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik, serta mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip good governance. 

4. Peran Media dan Publik:

Mengawal Kasus Korupsi:

PEKAT IB dapat berperan sebagai watchdog dalam mengawal kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Penyebarluasan Informasi:

Organisasi ini dapat menyebarluaskan informasi tentang kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi kepada masyarakat melalui berbagai media.

Mendorong Partisipasi Publik:

PEKAT IB dapat mendorong partisipasi publik dalam gerakan antikorupsi, termasuk dalam pengawasan dan pelaporan kasus korupsi. 

Dengan menjalankan peran-peran tersebut, PEKAT IB dapat berkontribusi secara signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.***

Laporan : Redaksi
Editor.    : Adhar.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url