Maraknya Pembooman Ikan di Kecamatan Mawasangka Induk Buteng, Kabid Advokasi dan Investigasi BEM FPIK UHO Desak Adanya Penegakan Hukum

Foto: Muhammad Alief Suryo Sutomo, Ketua Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi BEM FPIK UHO/Sangfajarnews.


BUTENG, SANGFAJARNEWS.COM – Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom kian marak terjadi di perairan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). 

Praktik ilegal ini meresahkan masyarakat nelayan dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tersebut.

Kurangnya perhatian dari aparat dan instansi terkait sangat menyulitkan Ilegal fishing tersebut dihentikan. 

Tak hanya merusak terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut, tindakan ini juga berisiko besar terhadap keselamatan pelakunya sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo (BEM FPIK UHO), Muhammad Alief Suryo Sutomo, menyebut bahwa praktik pengeboman ikan telah melanggar hukum.

"Ini adalah pelanggaran hukum yang tertuang dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 85 yang menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat penangkap ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00," ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Muhammad Alief Suryo Sutomo juga merupakan putra asli Mawasangka menyampaikan bahwa aktivitas pembooman ikan bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak masa depan sumber daya laut atau ekosistem yang ada didalamnya di Sulawesi Tenggara.

“Kami sangat mengecam tindakan pemboman ikan yang terjadi di Mawasangka. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan lokal. Jika dibiarkan, anak cucu kita tidak akan lagi mengenal keindahan dan kekayaan laut kita,” sambungnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi BEM FPIK UHO itu juga mendorong aparat kepolisian, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta pemerintah daerah untuk meningkatkan patroli laut dan menindak tegas para pelaku. 

Mereka juga menawarkan diri untuk bekerja sama dalam bentuk edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat nelayan terkait praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

“Kami siap turun ke lapangan, memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat agar beralih ke metode penangkapan yang berkelanjutan. Sudah saatnya kita beranjak dari praktik merusak menuju kelautan yang lestari,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat nelayan Mawasangka berharap adanya solusi nyata dari pemerintah agar aktivitas pengeboman ikan dapat segera dihentikan. Mereka mengaku khawatir akan dampak jangka panjang terhadap hasil tangkapan dan ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.***

Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhaar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url