APDESI Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, GMNI: Bawaslu Jangan Tebang Pilih

  

Foto: Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP GMNI/SangFajarNews.


Jakarta, SangFajarNews.Com - Organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu menggelar silaturahmi di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu, 19 November 2023. Desa Bersatu merupakan organisasi yang dibentuk DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif. 


Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengungkap alasan Desa Bersatu menyatakan dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menilai hanya Prabowo-Gibran yang berkomitmen terkait tata kelola dana desa Rp 5 miliar hingga evaluasi sistem pendamping desa.


Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mendesak Bawaslu agar tidak hanya diam seolah menutup mata dengan pelanggaran yang terjadi. Arjuna meminta Bawaslu untuk sigap memproses tindakan yang jelas-jelas melanggar baik UU Desa maupun UU Pemilu.


“Bawaslu jangan diam saja. Pelanggaran terjadi di depan mata. Undang-undang sudah jelas bunyinya, bukti juga sudah terang. Nunggu apalagi?,” ungkap Arjuna sapaan akrab Ketua Umum DPP GMNI itu. 


Bukti undangan konsolidasi APDESI Se-Jawa Tengah untuk mendukung Prabowo-Gibran/SangFajarNews.


Arjuna menilai sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa aturan telah dilanggar dan perintah undang-undang tentang netralitas telah dikangkangi begitu saja. Mulai dari tersebarnya undangan yang bertajuk “Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan Kepada Prabowo Subianto Calon Presiden - Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024”, hingga beredarnya name tag yang jelas-jelas menunjukkan bahwa acara tersebut adalah acara deklarasi dukungan hingga pernyataan dari kordinator acara Muhammad Asri Anas di sejumlah media.


“Buktinya sudah banyak mulai dari undangan dan name tag yang tersebar hingga statemen kordinator acara di sejumlah media yang terang mendukung salah satu pasangan. Mau cari bukti apalagi?,” tambah Arjuna.


Id Card Peserta dari APDESI untuk Deklarasi Dukung Prabowo Gibran/SangFajarNews.


Arjuna minta Bawaslu tidak tebang pilih dalam menegakan aturan pemilu. Jangan karena salah satu kandidat yang melanggar adalah anak Presiden yang masih berkuasa seakan Bawaslu berlagak pilon dan tak punya daya. Arjuna menilai justru apabila Bawaslu bersikap tebang pilih atau diskriminatif dalam menegakan aturan maka berpotensi akan terjadi kekacauan.


“Jangan karena yang melanggar anak Presiden aturan jadi tumpul. Bawaslu tidak boleh tebang pilih dan diskriminatif dalam menegakan aturan. Jika ini terjadi berkelanjutan maka masyarakat bisa main hakim sendiri. Bisa kacau,” tegas Arjuna 


Arjuna mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Dasar Republik ini belum berubah yaitu bahwa Negara ini adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya konsep penyelenggaraan pemilu didasarkan atas hukum. Jika terbukti melanggar hukum maka harus ditindak. Bukan penegakan hukum mengikuti kehendak penguasa. 


“Setahu saya dalam Undang-Undang Dasar masih tertera dengan jelas bahwa Negara ini adalah negara hukum (rechtstaat). Belum berubah jadi Negara kekuasaan. Artinya Bawaslu harus tegak lurus dengan hukum. Bukan tegak lurus pada penguasa,” tutup Arjuna.***


Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar. 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url