Ironi Hukum di Polindu: Pemilik Lahan Jadi Terlapor, Pembangunan Tetap Berjalan
![]() |
| Karikatur Penyerobotan Lahan Warga tanpa izin yang dilakukan Oleh Kepala Desa Polindu untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih dan mendapatkan penolakan dari pemilik lahan (Desain AI)/Sangfajarnews. |
BUTENG, SANGFAJARNEWS.COM— Warga Desa Polindu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kepala desa atas dugaan pengrusakan bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tengah dibangun di atas lahan bersertifikat milik warga. Laporan tersebut menuai sorotan, lantaran warga mengaku hanya mempertahankan hak atas tanah yang sah secara hukum.
Warga yang dilaporkan merupakan pemilik lahan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka mengaku kaget dan tidak menyangka akan berhadapan dengan proses hukum setelah aksi penolakan terhadap pembangunan koperasi desa tersebut.
“Saya kaget, kami justru dilaporkan. Padahal kami hanya mempertahankan tanah kami sendiri yang punya sertifikat hak milik resmi,” ujar Diman salah satu warga terlapor, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, pembangunan Kopdes Merah Putih dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan. Mereka menilai pemerintah desa telah menyerobot lahan milik warga untuk kepentingan pembangunan, tanpa melalui mekanisme musyawarah maupun ganti rugi yang jelas.
Aksi pengrusakan yang dituduhkan kepadanya disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap hak atas tanah mereka. Ia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan karena pembangunan tetap berjalan meski telah mendapat penolakan dari pemilik lahan.
“Kami tidak pernah setuju. Tidak ada kesepakatan. Tiba-tiba dibangun begitu saja. Ini tanah kami, ada sertifikatnya,” tegasnya.
Diman Safaat juga menambahkan bahwa aksi protes ini muncul karna sebelum nya Dandim bersama Danramil sudah melakukan kunjungan untuk diskusi bersama pemilik lahan,, dalam kesepakatan pertemuan tersebut Dandim menegaskan akan memberhentikan aktifitas pembangunan sebelum status lahan tersebut clean and clear.
Kesepakatan itu yang kemudian di pegang oleh pemilik lahan untuk bisa di selesaikan dengan cara berkeadilan, alih alih di carikan solusi terkait polemik itu malah Pemda buteng mengintruksikan untuk tetap melanjutkan pembangunan kopdes merah putih ini meski status hak pemilikan belum tuntas
Kasus ini pun memunculkan dugaan bahwa hukum dijadikan alat untuk menekan masyarakat yang mempertahankan haknya. Sejumlah pihak menilai, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan asas keadilan dan melakukan verifikasi menyeluruh terkait status kepemilikan lahan sebelum menindaklanjuti laporan.
Sebelumnya pembangunan kopdes ini telah menuai sorotan lantaran di bangun di atas lahan yang bersertifikat hak milik warga,namun pembangunan tetap di laksanakan tanpa ada koordinasi terhadap pemilik lahan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun kepolisian terkait laporan dugaan pengrusakan tersebut.***
Editor : Adhar

- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini