BREAKING NEWS

Dr. Sutrisno: Fenomena “No Viral, No Justice” Alarm Bahaya bagi Negara Hukum

Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., Pakar Hukum Persaingan Usaha (Foto: Sang)/Sangfajarnews.


JAKARTA, SANGFAJARNEWS.COM — Pakar Hukum Persaingan Usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam negara hukum tidak cukup hanya mengandalkan ketegasan formal semata, tetapi harus berpijak pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan integritas aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026), Dr. Sutrisno yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022 menilai bahwa hukum yang sehat bukanlah hukum yang dijalankan dengan pendekatan mencari-cari kesalahan ataupun sekadar berorientasi pada penghukuman. 

Menurutnya, penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dipahami oleh seluruh subjek hukum, baik masyarakat maupun pelaku usaha.

“Penegakan hukum harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan mencari-cari kesalahan terhadap seseorang, pelaku usaha, atau korporasi yang sebenarnya tidak melakukan kesalahan. 

Pemerintah melalui aparatnya harus memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” ujar Dr. Sutrisno.

Ia menegaskan, dalam konsep negara hukum, kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. 

Kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan proses penegakan hukum yang adil merupakan fondasi utama dalam membangun legitimasi negara di mata publik.

Meski demikian, Dr. Sutrisno mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian dan fairness tidak boleh dimaknai sebagai bentuk toleransi terhadap pelanggaran hukum. 

Menurutnya, apabila seseorang atau korporasi telah memahami aturan namun tetap melakukan pelanggaran, maka hukum wajib ditegakkan secara tegas tanpa pengecualian.

“Apabila pihak yang bersangkutan telah memahami aturan yang berlaku namun tetap melakukan pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pengecualian. Tidak boleh ada tawar-menawar, karena hal itu menyangkut martabat aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dr. Sutrisno menilai tantangan terbesar penegakan hukum saat ini tidak hanya berada pada aspek normatif, tetapi juga pada persepsi publik terhadap implementasi keadilan. 

Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda akibat kedekatan dengan kekuasaan, praktik transaksional, ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka yang tergerus bukan hanya citra aparat, melainkan juga kepercayaan terhadap institusi hukum.

“Negara yang ingin dihormati oleh rakyatnya harus tegas dalam menegakkan hukum. Jangan ada aparat yang berpihak karena hubungan tertentu, backing kekuasaan, atau faktor suap, sehingga persoalan yang sebenarnya terjadi menjadi seolah tidak terjadi,” katanya.

Fenomena yang berkembang di ruang publik dengan istilah “no viral, no justice”, menurut Dr. Sutrisno, merupakan sinyal serius adanya erosi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. 

Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan apatisme hukum apabila terus dibiarkan.

“Sikap semacam ini akan membuat apatis bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum persaingan usaha dan tata kelola ekonomi, Dr. Sutrisno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia menilai persoalan tersebut memiliki dampak serius terhadap iklim usaha nasional.

Menurutnya, pasar yang sehat membutuhkan kepastian hukum, konsistensi regulasi, serta birokrasi yang bersih. 

Ketika hukum dipersepsikan tidak konsisten atau kewenangan digunakan secara tidak semestinya, maka biaya usaha meningkat, risiko investasi membesar, dan daya saing ekonomi nasional ikut melemah.

“Negara harus memahami bahwa jika ingin iklim usaha berjalan dengan baik, tidak boleh ada aparat yang memikirkan kepentingan pribadi dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan materi secara tidak benar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha, termasuk investor asing, pada prinsipnya masih melihat Indonesia sebagai pasar yang memiliki potensi besar. 

Namun, daya tarik tersebut hanya dapat dipertahankan apabila negara mampu menjamin kepastian hukum dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat.

“Pelaku usaha dari luar negeri akan tetap berusaha di Indonesia apabila tidak dipersulit dengan berbagai macam aturan dan pungutan liar,” jelasnya.

Dr. Sutrisno juga menyoroti bahwa ketidakpastian hukum dalam persaingan usaha tidak hanya merugikan investor, tetapi berpotensi menciptakan distorsi pasar. 

Kompetisi usaha tidak lagi ditentukan oleh efisiensi, inovasi, dan kualitas layanan, melainkan oleh kemampuan menghadapi hambatan birokrasi dan ketidakpastian administratif.

Pada akhirnya, Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Universitas Jayabaya tersebut menegaskan bahwa supremasi hukum bukan semata soal ketegasan penegakan aturan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan kolektif bahwa hukum bekerja secara adil bagi seluruh warga negara.

“Tanpa kepercayaan publik, penegakan hukum akan kehilangan legitimasi sosial sebagai instrumen keadilan dalam negara hukum,” tutupnya.***

Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar