PT Askon di IUP PT KPI Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB, KPK-IB Desak Satgas PKH Bertindak dan Siap Gelar Aksi Demonstrasi

Foto: Jerimias Jago, Ketua KPK-IB/Sangfajarnews.com.


KONUT, SANGFAJARNEWS.COM - Lembaga Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu (KPK-IB) memberikan respon keras terkait aktivitas pertambangan PT Askon di wilayah IUP PT Kacci Purnama Indah (KPI), Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara. 

Respon keras tersebut diberikan KPK-IB karena adanya temuan dilapangan yang memperlihatkan adanya indikasi kuat kegiatan eksploitasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.

Dari penelusuran KPK-IB terhadap daftar resmi pemegang RKAB 2025 di Sulawesi Tenggara maupun Konawe Utara, mereka mendapati bahwa PT Askon maupun PT KPI tidak tercatat sebagai pemegang RKAB. 

Dengan demikian, KPK IB menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Askon maupun PT. KPI di Desa Lameruru tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Aktivitas PT Askon di IUP PT KPI yang diduga melakukan Penambangan Ilegal Tanpa RKAB/Sangfajarnews.


Sesuai regulasi, Pasal 177 PP 25/2024 mewajibkan setiap perusahaan tambang memiliki RKAB sebelum berproduksi. Hal ini dipertegas oleh Permen ESDM 15/2024 yang mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB. Aktivitas pertambangan tanpa RKAB berarti melawan hukum.

"Konsekuensi hukumnya jelas: Pasal 151 UU No. 2 Tahun 2025 memberikan sanksi administratif, dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) mengancam pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah. Dugaan aktivitas PT Askon ini masuk kategori pertambangan ilegal yang tidak bisa ditoleransi," ujar Jerimias Jago, Ketua KPK IB, Sabtu (14/9/2025).

KPK-IB telah mengantongi bukti berupa dokumentasi video dan foto aktivitas PT Askon di Lameruru. Bukti faktual ini memperlihatkan kegiatan eksploitasi yang tidak memiliki legitimasi hukum. Kami menyebutnya sebagai praktik “tambang ilegal berkedok resmi” yang harus segera ditindak.

"Aktivitas tambang tanpa RKAB tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan daerah secara finansial, mengancam kelestarian lingkungan, dan merampas hak-hak masyarakat lokal. Ini adalah kejahatan multidimensi yang tidak boleh dibiarkan," sambung Jerimias Jago.

KPK-IB mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan. Satgas PKH memiliki mandat dari Presiden RI melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk menghentikan penguasaan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan maupun pertambangan.

"Apabila Satgas PKH tidak segera bertindak, maka akan muncul kesan negara kalah di hadapan perusahaan yang melanggar hukum. Membiarkan tambang tanpa RKAB beroperasi sama saja dengan meruntuhkan kewibawaan negara dan mengabaikan konstitusi," lanjut Jerimias Jago.

Sebagai bentuk keseriusan, KPK-IB menyatakan akan menggelar Aksi Demonstrasi besar pada hari Selasa mendatang di Konawe Utara. Aksi ini adalah langkah konstitusional rakyat untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Aksi demonstrasi ini akan menjadi peringatan keras bagi semua pihak dan mereka juga akan mengerahkan massa pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mendesak penghentian aktivitas PT Askon di Lameruru.

"Seruan kami jelas: hentikan tambang ilegal, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. PT Askon dan PT KPI harus segera ditindak tegas. Selasa 16 September kami turun ke jalan, aksi demonstrasi akan menjadi suara rakyat. Jika hukum diam, maka rakyat yang akan bersuara,” imbuh Jerimias Jago.

KPK-IB juga menegaskan apabila tuntutan yang akan mereka bawah tidak direspon maka mereka akan melaporkan hal ini ke lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menindak PT. Askon maupun PT. KPI.

"Kami menegaskan, jika tuntutan ini tidak direspons, KPK-IB siap melanjutkan perjuangan ke tingkat lebih tinggi, termasuk membawa persoalan ini ke Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKPM, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua jalur hukum dan advokasi nasional akan kami tempuh," tandas Ketua KPK-IB tersebut dengan nada tegas.***

Laporan : Redaksi 
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url