Perpanjangan Jabatan Rektor, BEM UHO Menolak Legitimasi Tanpa Transparansi

Foto: La Ode Muh. Syahrudin – Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO


KENDARI, SANGFAJARNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menyoroti adanya masa perpanjangan jabatan Rektor UHO yang masih dijabat oleh Prof. Zamrun Firihu.

Masa perpanjangan itu, diumumkannya setelah terpilihnya Rektor UHO Kendari periode 2025–2029 dalam sebuah pemilihan rektor yang dilakukan oleh senat UHO beberapa waktu lalu.

BEM UHO melalui Menteri Advokasi dan Pergerakan-nya La Ode Muh. Syahrudin menduga skenario perpanjangan masa jabatan rektor sarat kepentingan dan minim akuntabilitas.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan yang dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik kampus secara luas adalah bentuk pembajakan terhadap demokrasi universitas. 

"Langkah ini tidak hanya menyalahi semangat otonomi perguruan tinggi, tetapi juga mencederai kepercayaan mahasiswa terhadap sistem kepemimpinan kampus. Dari itu, kami tidak menolak pribadi, tapi kami menolak sistem yang tertutup dan manipulatif,” tegasnya.

BEM UHO juga mengatakan bahwa masa perpanjangan jabatan rektor harusnya diputus ketika kondisi perguruan tinggi tersebut dalam.keadaan darurat dan perlu diselamatkan dengan kebijakan memperpanjang masa jabatannya.

"Masa perpanjangan jabatan rektor seharusnya didasari atas dasar kedaruratan dan alasan yang objektif, bukan karena kompromi kekuasaan. Jika masa jabatan diperpanjang tanpa audit kinerja yang transparan, tanpa evaluasi publik, dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu bukan perpanjangan—itu adalah pengangkatan yang dipaksakan," sambung Syahrudin.

BEM UHO juga mempertanyakan peran senat universitas dalam menjamin keterbukaan dan integritas pemilihan dan dasar hukum dan urgensi perpanjangan masa jabatan rektor tersebut.

"Dimana peran senat universitas dalam menjamin keterbukaan dan integritas pemilihan? Apa dasar hukum dan urgensi perpanjangan tersebut? Mengapa mahasiswa dan civitas akademika tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan krusial ini?," tambah Syahrudin.

BEM UHO juga melihat adanya pola permainan lama yang dimainkan dalam lingkaran kekuasaan sehingga mahasiswa dan civitas akademika hanya dijadikan sebagai penonton dalam permainan tersebut.

"Kami melihat pola lama yang berulang: kekuasaan dikelola dalam lingkaran tertutup, sementara mahasiswa dan civitas diposisikan hanya sebagai penonton," pungkas Syahrudin.

Dari itu pula, BEM UHO melalui Menteri Advokasi dan Pergerakanya melayangkam pernyataan sikapnya sebagai berikut:

1. Kami menuntut penjelasan resmi dari pihak rektorat dan senat universitas terkait dasar dan proses perpanjangan masa jabatan.

2. Kami meminta adanya audit independen terhadap seluruh kebijakan strategis yang diambil selama masa perpanjangan tersebut, terutama terkait anggaran dan pembangunan kampus.

3. Kami meminta pembentukan Forum Mahasiswa UHO untuk Demokrasi Kampus guna mendorong partisipasi aktif dalam evaluasi kepemimpinan. 

4. Jika hari ini perpanjangan jabatan dilegalkan tanpa kontrol, maka besok pelanggaran akan menjadi tradisi.

6. Kami mengingatkan bahwa kampus bukan ladang kekuasaan. 

7. Kampus adalah ruang tumbuhnya akal sehat, demokrasi, dan kejujuran. Rektor boleh diperpanjang, tapi suara mahasiswa tidak bisa dibungkam!***

Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url