BREAKING NEWS

Di Balik Gemerincing Emas, Ada Air Mata

Salah satu Pertambangan yang ada di Indonesia/Sangfajarnews.

Oleh: Ulvia Nuril Kholifah, Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Universitas Mulawarman.

​SANGFAJARNEWS.COM - Tambang illegal adalah kata yang tidak asing ditelinga masyarakat Kalimantan saat ini. Baik tambang batu bara maupun tambang emas. Tambang illegal ini menjadi sebuah permasalahan yang dari tahun ke tahun tidak kunjung hilang dari tanah Borneo. 

Hal ini merugikan banyak faktor mulai dari faktor alam hingga ke masyarakat sekitar tambang. Tambang illegal bukan merupakan masalah kecil. Pelaku didalam tambang illegal bukan hanya masyarakat biasa melainkan terdapat campur tangan aparat keamanan dan pemerintahan setempat. Keterlibatan aparat pemerintahan tentu saja memperburuk keadaan sumber daya dan mineral di tanah Kalimantan. 

Oleh karena itu, pemberantasan tambang illegal harus dilakukan dengan cara sistematis dan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memerlukan penegakan hukum secara tegas.

​Seperti yang terjadi di daerah sekitaran sungai Barito di Kabupaten Barito Selatan. Di sana terdapat sebuah pertambangan emas illegal yang sangat mencemari aliran sungai Barito. 

Beberapa bulan terakhir ini kegiatan pertambangan illegal ini sangat berdampak serius pada lingkungan sekitar. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem sungai tapi juga menyebabkan penurunan kualitas air yang cukup drastis. 

Tentu saja hal ini berpengaruh besar terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Dikarenakan sungai Barito diketahui sebagai sumber Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di daerah sekitar. Hal ini tentu saja sangat merugikan banyak masyarakat akibat tambang emas illegal yang ada didaerah sungai Barito.

​Selain merugikan masyarakat disekitar kawasan pertambangan illegal, aktivitas ini juga merugikan negara. Presiden Prabowo Subianto telah menyoroti aktivitas ini di dalam pidato pada siding tahunan MPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

Presiden menyampaikan bahwa ada 1.063 pertambangan ilegal di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

​Pertambangan ilegal di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan kerugian yang cukup besar. Kerugian tersebut mencapai angka Rp 1,020 triliun, dengan cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg. 

Tindakan yang telah diambil  oleh aparat keamanan ialah melakukan penangkapan terhadap 65 tersangka dan menyita 33 kg emas serta uang dalam mata uang asing dari 26 titik tambang ilegal yang tersebar di hutan, sungai, dan daratan.

Hal diatas memicu respon tajam dari para ahli dan aktivis lingkungan. Banyak respon yang menyayangkan pertambangan illegal bisa terjadi dan tidak ada nya hukum yang tegas dan ketat dalam mengatur dan mengawasi pertambangan di Indonesia terkhusus di Kalimanta. beberapa kutipan ahli terkait tambang emas ilegal di Kalimantan diantaranya:

Yoga A.S, Pj. Ketua AMAN Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa penambangan emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengoyak tatanan sosial dan hukum adat yang telah dijaga secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Masukih. 

Ia menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal dan pemulihan ekologis serta sosial budaya di hutan adat yang terdampak. 

Yoga mendesak agar pemerintah segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal di hutan adat Masukih agar tatanan sosial dan lingkungan terlindungi.​

Ketua LSM Simpati Anak Bangsa, Bupi Rahman, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal marak tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti pencemaran limbah merkuri yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Ia meminta aparat penegak hukum menertibkan aktivitas pertambangan ilegal demi melindungi lingkungan hidup dan keselamatan warga sekitar.​

​Pertambangan illegal ini memberikan dampak negatif yang sangat serius baik terhadap lingkungan maupun sosial-ekonomi masyarakat sekitar. 

Kerusakan lingkungan yang terjadi meliputi menurunnya kualitas tanah, erosi, tanah longsor, hilangnya tutupan vegetasi, pencemaran air sungai akibat merkuri dan bahan kimia berbahaya, serta berkurangnya area hutan. 

Dari aspek sosial ekonomi, tambang emas ilegal menyebabkan kerawanan sosial, konflik, serta hilangnya pendapatan negara karena tidak adanya kewajiban pajak dari penambangan ilegal ini. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan pengendalian pencemaran dan rehabilitasi lingkungan, penyediaan lokasi khusus legal bagi tambang rakyat, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. 

Pendekatan yang mempertimbangkan kearifan lokal dan partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam upaya penanggulangan.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar